Pendahuluan
Sebagai sebuah profesi dibidang kesehatan, Keperawatan mulai
mengembangkan diri, baik dari segi keilmuan maupun praktik. Selama ini, perawat
mayoritas hanya melaksanakan asuhan keperawatan di institusi pelayanan
kesehatan, belum banyak perawat yang berani untuk melakukan praktik keperawatan
mandiri. Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam Buku Panduan
Praktik Mandiri Keperawatan, Praktik keperawatan mandiri didasarkan pada pada
prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/ atau keperawatan masyarakat dalam
suatu wilayah baik perorangan maupun kelompok. Praktik Mandiri Keperawatan
merupakan suatu upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, namun
hingga saat inimasih mengalami kendala baik pada kehidupan keprofesian, tatanan
kebijakan maupun pada pelaksanaan praktik di lapangan. Mengingat Praktik
Mandiri Keperawatan merupakan isu yang sangat penting, bahkan PPNI melalui
perayaan HUT PPNI ke 44 membentuk suatu Gerakan Perawat
Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri, oleh karenanya penulis merasa penting untuk
dilakukan pembahasan mengenai bentuk Praktik Mandiri Keperawatan, kebijakan
kebijakan serta hambatan dalam mewujudkannya.
