Ditengah maju mundurnya penggojlokkan RUU Keperawatan oleh DPR, pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan suatu peraturan mengenai Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. dalam permenkes ini, dibahas megenai hak dan kewajiban perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan, Setelah dibaca, masih banyak kekurangan mengenai kewenangan perawat dalam melaksanakan praktik mandiri, perawat diizinkan hanya memberikan asuhan keperawatan saja dan diperbolehkan memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangan dalam kondisi emergensi atau berada di daerah yang tidak memiliki tenaga dokter. Jangan cuma merasa senang atau putus asa, silahkan DOWNLOAD SECARA GRATIS serta baca dan pahami Permenkes nya secara lengkap, agar perawat tidak dikejar oleh Mal Praktik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Visit Back Please..
BalasHapusHACKER BLITAR
NEO DEEVRO
BACEM GAKURE
DEEVRO
ThnkZ 4 Visit .. ^_^
kunjungan perdana sekaligus follow blog sobat di no 52 follow back ya sob
BalasHapussekalian ingin menjalin persahabatan dengan bertukar link dengan blog sobat....
BalasHapusditunggu kabar baiknya sobat
terima kasih.
kunjungan malam sobat, mas link blog ini sudah saya pasang dihalaman footer blog saya dgn nama Senyum Keperawatan,,
BalasHapusjika berkenanan pasang balik ya sobat...