PENDAHULUAN
Perawat adalah salah
satu profesi kesehatan terbanyak di Indonesia, bahkan di dunia, secara jumlah,
dalam suatu institusi pelayanan kesehatan, jumlah perawat pastilah lebih banyak
dari profesi kesehatan lainnya. Seiring perkembangan zaman dn teknologi di bidang
kesehatan, serta tuntutan akan pelayanan yang makin meningkat, Pemerintah
Indonesia mulai membenahi pelayanan Keperawatan di Indonesia dengan menerbitkan
peraturan dalam bentuk perundang-undangan. Undang - undang Keperawatan ini
tentu saja lahir dari perjuangan seluruh elemen Keperawatan Indonesia atas
perlunya perlindungan hukum bagi seluruh perawat Indonesia dalam menjalankan
tugas nya sebagai perawat masyarakat Indonesia.
Pasca penerbitan Undang
- Undang Keperawatan, seluruh institusi pelayanan kesehatan di Indonesia yang
mempekerjakan profesi perawat dituntut untuk dapat menyediakan perawat -
perawat yang bukan hanya telah lulus uji akademi, juga lulus uji kompetensi
perawat yang nantinya perawat tersebut diharuskan memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Kedua surat ini juga
adalah salah satu syarat kelulusan bagi Institusi Pelayanan Kesehatan yang
melakukan Uji Akreditasi Nasional, artinya sebuah institusi pelayanan kesehatan
tidak dapat dikatakan terakreditasi bila masih mempekerjakan perawat yang tidak
memiliki STR dan SIPP.
Lalu, perawat seperti
apakah kita sekarang, apakah kita telah memenuhi persyaratan sebagai perawat
yang legal, mari kita bahas pada artikel ini. Jangan lupa untuk like dan
kunjungi fan page kami di Blog Keperawatan untuk mendapatkan info
seputar keperawatan.
A. Pengertian Perawat di
Indonesia
Perawat atau dalam
bahasa internasional disebut nurse berasal dari bahasa latin,
yaitu nutrix yang memiliki arti merawat atau memelihara.
Menurut Harley (1997) Perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau
memelihara, membantu dan melindungi seseorang karena sakit, injury dan peruses
penuaan. Sedangkan menurut International Council of Nursing (1965), Perawat adalah seseorang
yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di negara
bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggung jawab dalam peningkatan
kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien.
Berdasarkan Undang-Undang RI No.38 tahun 2014 Tentang Praktik Keperawatan, Perawat
adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik
di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B.
Jenis Perawat di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang
RI No.20 tahun 2014 Tentang Praktik Keperawatan, Perawat dibagi menjadi 2
jenis, yaitu:
- Perawat
vokasional, yaitu seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III
Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui
oleh pejabat yang berwenang.
- Perawat
Profesional, yaitu seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan
dan terakreditasi, terdiri dari Ners generalis, Ners spesialis dan Ners
konsultan.
C.
Registrasi
Setelah
seorang calon perawat dinyatakan lulus uji Akademik, selanjutnya bagi lulusan
dari tahun 2012, calon perawat harus mengikuti Uji Kompetensi Perawat. Uji
Kompetensi ini dilaksanakan oleh Panitia Uji Kompetensi Nasional yang berada
dibawah naungan Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi. Setelah calon
perawat dinyatakan lulus, maka ia akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi
yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi.
Surat
Tanda Registrasi berdasarkan UU No.38 Tahun 2014 diberikan oleh Konsil
Keperawatan, namun sampai artikel ini dibuat, Konsil Keperawtan belum aktif dan
penerbitan STR dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil
Keperawatan sendiri akhirnya lahir di bawah naungan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
(KTKI) sesuai perpres nomor 90 tahun 2017.
Untuk
mendapatkan STR, calon perawat bisa melakukan pendaftaran secara online maulun
manual/ offline. Pendaftaran online bisa dilakukan di website resmi MTKI di sini. setelah melengkapi persyaratan, berkas
STR dikirim ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) masing masing yang
selanjutnya akan dikirim ke MTKI. Setelah beberapa waktu, STR pun terbit
(berlaku selama 5 tahun) dan dapat digunakan untuk membuat SIPP.
D. Izin
Praktik
Surat
Izin Praktik adalah syarat legal terakhir seorang calon perawat untuk dapat
bekerja. Tidak seperti pendaftaran STR yang menurut penulis agak lama
penerbitannya, SIPP biasanya terbit dalam jangka waktu satu atau dua minggu
saja. SIPP berdasarkan UU no 38 tahun 2014 diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota atas rekomendasi
pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Perawat menjalankan
praktiknya, atau dalam hal ini diberikan oleh Dinas Kesehatan tingkat Kota/
Kabupaten tempat calon Perawat akan bekerja.
Masa berlaku SIPP
tergantung dari masa berlaku STR, artinya jika seseorang membuat SIPP dengan
STR yang berlaku 3 tahun lagi, maka masa berlaku SIPP nya pun akan selama 3
tahun pula, jadi sebaiknya SIPP dibuat segera setelah anda memiliki STR.
E. Praktik Keperawatan
Berdasarkan UU No. 38
tahun 2014, Praktik keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya, adapun jenis
praktik keperawatan terdiri dari:
- Praktik Keperawatan mandiri; dan
- Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Praktik Keperawatan
harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan
standar prosedur operasional serta didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan
kesehatan dan/ atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
F. Tugas dan Wewenang
Dalam menyelenggarakan
Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:
- pemberi Asuhan Keperawatan;
- penyuluh dan konselor bagi Klien;
- pengelola Pelayanan Keperawatan;
- peneliti Keperawatan;
- pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang;
dan/atau
- pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
Tugas dan wewenang ini
dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri-sendiri dan harus
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
G. Hak dan Kewajiban
Perawat
Perawat dalam
melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan
tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur
operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari
Klien dan/atau keluarganya.
- menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang
telah diberikan;
- menolak keinginan Klien atau pihak lain yang
bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar
prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Perawat dalam
melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
- melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan
sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
- memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode
etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur
operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat
atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan
tingkat kompetensinya;
- mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan
standar;
- memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas,
dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/ atau
keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
- melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga
kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
- melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Demikianlah penjelasan
Perawat dan Keperawatan di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun
2014 tentang Keperawatan. Menurut pemaparan artikel ini, apakah anda sebagai
perawat sudah merasa legal dan terlindungi hukum, mari berdiskusi di kolom
komentar.
Terima kasih sudah
mampir dan semoga artikel ini bermanfaat untuk anda. Jangan lupa untuk like
dan kunjungi fan page kami di Blog Keperawatan untuk mendapatkan info
seputar keperawatan.
0 Response to "Perawat Menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan"
Posting Komentar