Perawat Menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

PENDAHULUAN
Perawat adalah salah satu profesi kesehatan terbanyak di Indonesia, bahkan di dunia, secara jumlah, dalam suatu institusi pelayanan kesehatan, jumlah perawat pastilah lebih banyak dari profesi kesehatan lainnya. Seiring perkembangan zaman dn teknologi di bidang kesehatan, serta tuntutan akan pelayanan yang makin meningkat, Pemerintah Indonesia mulai membenahi pelayanan Keperawatan di Indonesia dengan menerbitkan peraturan dalam bentuk perundang-undangan. Undang - undang Keperawatan ini tentu saja lahir dari perjuangan seluruh elemen Keperawatan Indonesia atas perlunya perlindungan hukum bagi seluruh perawat Indonesia dalam menjalankan tugas nya sebagai perawat masyarakat Indonesia.


Pasca penerbitan Undang - Undang Keperawatan, seluruh institusi pelayanan kesehatan di Indonesia yang mempekerjakan profesi perawat dituntut untuk dapat menyediakan perawat - perawat yang bukan hanya telah lulus uji akademi, juga lulus uji kompetensi perawat yang nantinya perawat tersebut diharuskan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Kedua surat ini juga adalah salah satu syarat kelulusan bagi Institusi Pelayanan Kesehatan yang melakukan Uji Akreditasi Nasional, artinya sebuah institusi pelayanan kesehatan tidak dapat dikatakan terakreditasi bila masih mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STR dan SIPP. 
Lalu, perawat seperti apakah kita sekarang, apakah kita telah memenuhi persyaratan sebagai perawat yang legal, mari kita bahas pada artikel ini. Jangan lupa untuk like dan kunjungi fan page kami di Blog Keperawatan untuk mendapatkan info seputar keperawatan.

Perawat Menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

A. Pengertian Perawat di Indonesia
Perawat atau dalam bahasa internasional disebut nurse berasal dari bahasa latin, yaitu nutrix yang memiliki arti merawat atau memelihara. Menurut Harley (1997) Perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang karena sakit, injury dan peruses penuaan. Sedangkan menurut International Council of Nursing (1965), Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di negara bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggung jawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien. Berdasarkan Undang-Undang RI No.38 tahun 2014 Tentang Praktik KeperawatanPerawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Jenis Perawat di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang RI No.20 tahun 2014 Tentang Praktik Keperawatan, Perawat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
  1. Perawat vokasional, yaitu seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
  2. Perawat Profesional, yaitu seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari Ners generalis, Ners spesialis dan Ners konsultan.
C. Registrasi
Setelah seorang calon perawat dinyatakan lulus uji Akademik, selanjutnya bagi lulusan dari tahun 2012, calon perawat harus mengikuti Uji Kompetensi Perawat. Uji Kompetensi ini dilaksanakan oleh Panitia Uji Kompetensi Nasional yang berada dibawah naungan Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi. Setelah calon perawat dinyatakan lulus, maka ia akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi.
Surat Tanda Registrasi berdasarkan UU No.38 Tahun 2014 diberikan oleh Konsil Keperawatan, namun sampai artikel ini dibuat, Konsil Keperawtan belum aktif dan penerbitan STR dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil Keperawatan sendiri akhirnya lahir di bawah naungan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sesuai perpres nomor 90 tahun 2017.
Untuk mendapatkan STR, calon perawat bisa melakukan pendaftaran secara online maulun manual/ offline. Pendaftaran online bisa dilakukan di website resmi MTKI di sini. setelah melengkapi persyaratan, berkas STR dikirim ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) masing masing yang selanjutnya akan dikirim ke MTKI. Setelah beberapa waktu, STR pun terbit (berlaku selama 5 tahun) dan dapat digunakan untuk membuat SIPP.

D. Izin Praktik
Surat Izin Praktik adalah syarat legal terakhir seorang calon perawat untuk dapat bekerja. Tidak seperti pendaftaran STR yang menurut penulis agak lama penerbitannya, SIPP biasanya terbit dalam jangka waktu satu atau dua minggu saja. SIPP berdasarkan UU no 38 tahun 2014 diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Perawat menjalankan praktiknya, atau dalam hal ini diberikan oleh Dinas Kesehatan tingkat Kota/ Kabupaten tempat calon Perawat akan bekerja.
Masa berlaku SIPP tergantung dari masa berlaku STR, artinya jika seseorang membuat SIPP dengan STR yang berlaku 3 tahun lagi, maka masa berlaku SIPP nya pun akan selama 3 tahun pula, jadi sebaiknya SIPP dibuat segera setelah anda memiliki STR.

E. Praktik Keperawatan
Berdasarkan UU No. 38 tahun 2014, Praktik keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya, adapun jenis praktik keperawatan terdiri dari:
  • Praktik Keperawatan mandiri; dan
  • Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Praktik Keperawatan harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional serta didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/ atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.

F. Tugas dan Wewenang
Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:
  • pemberi Asuhan Keperawatan;
  • penyuluh dan konselor bagi Klien;
  • pengelola Pelayanan Keperawatan;
  • peneliti Keperawatan;
  • pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
  • pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu

Tugas dan wewenang ini dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.

G. Hak dan Kewajiban Perawat
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
  • memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.
  • menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
  • menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
  • melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
  • mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
  • memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/ atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
  • melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
  • melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikianlah penjelasan Perawat dan Keperawatan di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Menurut pemaparan artikel ini, apakah anda sebagai perawat sudah merasa legal dan terlindungi hukum, mari berdiskusi di kolom komentar.
Terima kasih sudah mampir dan semoga artikel ini bermanfaat untuk anda. Jangan lupa untuk like dan kunjungi fan page kami di Blog Keperawatan untuk mendapatkan info seputar keperawatan.


0 Response to "Perawat Menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan"

Posting Komentar

Berlangganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Blog Keperawatan di Facebook

Followers