PENDAHULUAN
Sudah tidak bias
dipungkiri, STR dan SIPP adalah syarat mutlak bagi perawat agar dapat bekerja
sebagai pemberi asuhan keperawatan. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun
2014 tentang Keperawatan, bahwa untuk dapat memberikan pelayanan, seorang
perawat harus memiliki STR dan SIPP. Sebagai aspek legal, hal ini dipandang
sebagai payung hukum bagi perawat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi
asuhan keperawatan. Namun, tidak sedikit perawat yang mengeluhkan kebijakan
ini, terutama bagi perawat lulusan diatas tahun 2012, dimana untuk bisa
memperoleh STR, dia harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi dengan
dibuktikan oleh kepemilikan Sertifikat Uji Kompetensi. Terlepas dari semua
polemik itu, penulis kira seorang perawat memang seharusnya memiliki STR dan
SIPP, walau dia tidak terjun langsung melayani pasien, misalnya perawat
supervisor. Seorang perawat supervisor pun harus memiliki STR dan SIPP, karena
akan terasa aneh bilamana dia melakukan supervise terhadap perawat jika dia
sendiri tidak memiliki STR dan SIPP. Baiklah, agar kita bisa mendapat gambaran
tentang cara mendapatkan kedua dokumen ini, mari kita bahas di artikel ini.
STR Perawat
STR Perawat atau Surat
Tanda Registrasi Perawat adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada perawat yang telah memiliki
sertifikat kompetensi. Berdasarkan UU no 38 tahun 2014, STR diberikan oleh
Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan, diantaranya:
- Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
- Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/
janji profesi; dan
- Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika profesi.
Seperti yang telah
penulis bahas di artikel PerawatMenurutUndang Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, saat ini Konsil Keperawatan yang telah
disahkan dengan perpres no 90 tahun 2017 belum mulai menerbitkan atau
memfasilitasi proses pembuatan STR. Penerbitan STR masih dikerjakan oleh
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang dibantu oleh Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi (MTKP) yang biasanya bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi.
Pengajuan STR bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara manual dan online,
namun untuk pengajuan STR manual sudah jarang digunakan, karena biasanya STR
lama terbit, walau peulis sendiri mengajukan STR secara manual, karena saat itu
belum ada system online.
Langkah pertama sebelum
pengajuan STR secara online, rekan perawat harus mempersiapkan beberapa hal
yaitu
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi Perawat (untuk
pemohon STR baru lulusan diatas tahun 2012)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki
SIP
- Fotokopi STR lama (untuk perpanjangan str)
- Surat Rekomendasi dari DPW PPNI (untuk perpanjangan
STR)
- Nama Ibu Kandung
- Pas foto ukuran 4 X 6 latar belakang merah (kualitas
foto cetak studio)
- File foto ukuran 4 X 6 latar belakang merah (ukuran
file baiknya 100kb)
- Uang pembayaran STR Rp. 100.000 (bukti setoran nantinya
dilampirkan di berkas pengajuan str)
- Uang untuk pengiriman berkas STR ke MTKP
- Materai Rp. 6000
- Alamat email aktif
- Map cokelat untuk pengiriman berkas STR
- Terakhir tentu saja PC/ notebook/ gadget yang terhubung
dengan koneksi internet.
Setelah semua
persyaratan di atas terpenuhi, silahkan akses website MTKI di sini
- Pilih menu registrasi lalu pilih menu “Saya belum
memiliki PIN”, setelah itu masukan alamat email anda dan kode
verifikasinya lalu klik Request Kode
- Setelah itu buka Email anda dan buka pesan masuk dari
MTKI berupa kode PIN yang bisa digunakan untuk login pendaftaran (jangan
hapus email dari MTKI)
- Setelah mendapatkan PIN,kembali ke menu registrasi di
website MTKI lalu masukan alamat email, PIN serta kode verifikasinya lalu
klik masuk.
- Setelah masuk silahkan isi formulir pendaftaran online
dengan benar sesuai KTP, Ijazah dan sertifikat Uji kompetensi.
Setelah 3 tahap isian
formulir, silahkan rekan klik bagian upload foto, lalu pilih file foto yang
telah rekan sediakan (baiknya ukuran file 100 kb agar proses upload tidak
terlalu berat)
Setelah foto diupload,
biasanya akan terlihat foto hasil upload, lalu klik menu selanjutnya yaitu
request kode biling, copy paste-kan detil kode biling ke notepad atau msword
lalu print. Segera lakukan pembayaran STR dengan menggunakan kode biling tadi
karena biasanya kode biling hanya berlaku selama 6 hari. Simpan bukti/ slip
setoran pembayaran untuk disertakan dalam berkas STR yang akan dikirim ke MTKP.
Setelah melakukan
pembayaran, kembali login ke website MTKI lalu klik menu konfirmasi pembayaran.
Setelah itu anda bisa mendownload file pdf formulir 1a lalu print.
Masukan semua berkas
pengajuan STR kedalam amplop cokelat, pastikan semua berkas telah disipkan
sesuai daftar ceklis pada halaman pertama formulir 1a atau dapatdilihat pada
gambar di bawah
Gunting bagian akhir
formulir 1a lalu tempelkan dibagian depan amplop cokelat atau bisa diliht
seperti gambar dibawah
Setelah itu kirimkan
berkas pengajuan STR ke MTKP via pos atau jasa pelayanan barang yang anda
sukai.
Setelah seminggu
pengiriman berkas, dan berkas diterima di MTKP, biasanya anda akan mendapatkan
email berisi kode berkas. Simpan kode berkas tersebut untuk melakukan cek
status STR di website MTKI pada menu cek status.
Jika hasil cek status
terlihat seperti gambar di bawah, maka str anda sudah bisa diambil di MTKP atau
kadang anda bisa mengambilnya di DPW PPNI jika PPNI dan MTKP di daerah anda
sudah bekerjasama dalam hal STR. Seperti terlihat pada gambar di bawah, poin
yang perlu diperhatikan adalah pada bagian Tanggal Kirim STR ke MTKP dan
Tanggal Terima STR di MTKP. Jika Tanggal terima STR di MTKP terisi, maka STR
anda dipastikan telah siap diambil. Tapi kadang bagian ini tetap kosong walau
sudah lama anda cek status. Dalam kasus ini, anda harus melihat bagian Tanggal
Kirim STR ke MTKP, jika bagian ini terisi, misal 24 Juni 2018, maka biasanya
STR sudah bisa diambil ke MTKP antara satu atau dua minggu dari tanggal
tersebut.
CATATAN:
Beberapa masalah yang
penulis temukan dalam pengajuan STR online
STR lama terbit, hal ini
bisa diakibatkan beberapa hal, diantaranya:
- Pas foto yang dikirim memiliki kualitas kurang bagus
(print dengan printer biasa)
- Berkas tidak diterima di MTKP atau ditolak oleh MTKP
karena isi berkas tidak sesuai daftar ceklis
Masalah lain yaitu anda
tidak mendapat kode berkas atau kode berkas hilang, solusinya adalah dengan
mendatangi langsung MTKP untuk melakukan crosscheck berkas
anda, atau jika anda merasa yakin sudah mengirimkan berkas lengkap namun tetap
tidak mendapatkan kode berkas, silahkan tanyakan kepada rekan perawat yang
mengirim berkas bersamaan dengan anda, jika teman anda mendapatkan kodeberkas
dan setelah melakukan cek status STR nya telah terbit, kemungkinan besar STR
anda pun terbit. Namun hal ini hanya berdasar pengalaman penulis dalam membantu
rekan perawat dalam pengajuan STR. Alangkah lebih baiknya rekan langsung dating
ke MTKP untuk melakukan crosscheck berkas STR,karena kemungkinan besar anda
harus melakukan pemberkasan ulang, jadi harap persiapkan persyaratan STR dua
atau 3 rangkap.
Setelah anda mengambil
STR, segeralah legalisir str baru anda di MTKP, karena legalisir STR diperlukan
untuk mengajukan SIPP.
Untuk
step by step langkah regsitrasi online, silahkan rekan bisa akses blog
rekan newzizzahaz yang
berjudul Cara Mendaftar Online untuk Pembuatan Surat Tanda Registrasi
(STR) Perawat
SIPP
SIPP atau Surat Izin
Praktik adalah adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk
melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/ atau berkelompok. SIPP
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kota/ kabupaten di wilayah tempat anda akan
bekerja. Persyaratan untuk mendapatkan SIPP adalah sebagai berikut:
Fotokopi STR yang telah
dilegalisir oleh MTKP
Pas Foto ukuran 3 X 4
sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan Sehat
dari dokter yang telah memiliki SIP
Anda telah terdaftar
sebagai anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Registrasi Anggota dengan status aktif (tidak memiliki
tunggakan iuran)
Surat Rekomendasi PPNI
(biasanya rekomendasi tingkat kota/ kabupaten)
Surat pernyataan
memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
Formulir pengajuan SIPP
yang bisa didapatkan di Dinas Kesehatan kota/ Kabupaten
Masukan semua berkas ke
dalam amplop atau map (warna map sesuai instruksi Dinas Kesehatan tempat anda
mengajukan SIPP) lalu berikan secara langsung dan biasanya SIPP akan terbit
dalam 7 hari kerja.
Setelah anda memiliki
STR dan SIPP, maka secara hukum anda telah memenuhi persyaratan sebagai pemberi
asuhan keperawatan. Semoga artikel ini bermanfaat, jika rekan masih ada
pertanyaan seputar STR dan SIPP, mari berdiskusi di kolom komentar. Jangan lupa
untuk like dan kunjungi fan page kami di Blog Keperawatan untuk mendapatkan info seputar
keperawatan.
0 Response to "Panduan Pengajuan STR (Surat Tanda Registerasi) dan SIPP (Surat Izin Praktik Perawat)"
Posting Komentar