Panduan Pengajuan STR (Surat Tanda Registerasi) dan SIPP (Surat Izin Praktik Perawat)

PENDAHULUAN
Sudah tidak bias dipungkiri, STR dan SIPP adalah syarat mutlak bagi perawat agar dapat bekerja sebagai pemberi asuhan keperawatan. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, bahwa untuk dapat memberikan pelayanan, seorang perawat harus memiliki STR dan SIPP. Sebagai aspek legal, hal ini dipandang sebagai payung hukum bagi perawat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi asuhan keperawatan. Namun, tidak sedikit perawat yang mengeluhkan kebijakan ini, terutama bagi perawat lulusan diatas tahun 2012, dimana untuk bisa memperoleh STR, dia harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi dengan dibuktikan oleh kepemilikan Sertifikat Uji Kompetensi. Terlepas dari semua polemik itu, penulis kira seorang perawat memang seharusnya memiliki STR dan SIPP, walau dia tidak terjun langsung melayani pasien, misalnya perawat supervisor. Seorang perawat supervisor pun harus memiliki STR dan SIPP, karena akan terasa aneh bilamana dia melakukan supervise terhadap perawat jika dia sendiri tidak memiliki STR dan SIPP. Baiklah, agar kita bisa mendapat gambaran tentang cara mendapatkan kedua dokumen ini, mari kita bahas di artikel ini.


STR Perawat
STR Perawat atau Surat Tanda Registrasi Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Berdasarkan UU no 38 tahun 2014, STR diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan, diantaranya:
  • Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  • Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi; dan
  • Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Seperti yang telah penulis bahas di artikel PerawatMenurutUndang Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, saat ini Konsil Keperawatan yang telah disahkan dengan perpres no 90 tahun 2017 belum mulai menerbitkan atau memfasilitasi proses pembuatan STR. Penerbitan STR masih dikerjakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang dibantu oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang biasanya bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi. Pengajuan STR bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara manual dan online, namun untuk pengajuan STR manual sudah jarang digunakan, karena biasanya STR lama terbit, walau peulis sendiri mengajukan STR secara manual, karena saat itu belum ada system online.
Langkah pertama sebelum pengajuan STR secara online, rekan perawat harus mempersiapkan beberapa hal yaitu
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi Perawat (untuk pemohon STR baru lulusan diatas tahun 2012)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
  • Fotokopi STR lama (untuk perpanjangan str)
  • Surat Rekomendasi dari DPW PPNI (untuk perpanjangan STR)
  • Nama Ibu Kandung
  • Pas foto ukuran 4 X 6 latar belakang merah (kualitas foto cetak studio)
  • File foto ukuran 4 X 6 latar belakang merah (ukuran file baiknya 100kb)
  • Uang pembayaran STR Rp. 100.000 (bukti setoran nantinya dilampirkan di berkas pengajuan str)
  • Uang untuk pengiriman berkas STR ke MTKP
  • Materai Rp. 6000
  • Alamat email aktif
  • Map cokelat untuk pengiriman berkas STR
  • Terakhir tentu saja PC/ notebook/ gadget yang terhubung dengan koneksi internet.

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, silahkan akses website MTKI di sini
  • Pilih menu registrasi lalu pilih menu “Saya belum memiliki PIN”, setelah itu masukan alamat email anda dan kode verifikasinya lalu klik Request Kode
  • Setelah itu buka Email anda dan buka pesan masuk dari MTKI berupa kode PIN yang bisa digunakan untuk login pendaftaran (jangan hapus email dari MTKI)
  • Setelah mendapatkan PIN,kembali ke menu registrasi di website MTKI lalu masukan alamat email, PIN serta kode verifikasinya lalu klik masuk.
  • Setelah masuk silahkan isi formulir pendaftaran online dengan benar sesuai KTP, Ijazah dan sertifikat Uji kompetensi.

Setelah 3 tahap isian formulir, silahkan rekan klik bagian upload foto, lalu pilih file foto yang telah rekan sediakan (baiknya ukuran file 100 kb agar proses upload tidak terlalu berat)
Setelah foto diupload, biasanya akan terlihat foto hasil upload, lalu klik menu selanjutnya yaitu request kode biling, copy paste-kan detil kode biling ke notepad atau msword lalu print. Segera lakukan pembayaran STR dengan menggunakan kode biling tadi karena biasanya kode biling hanya berlaku selama 6 hari. Simpan bukti/ slip setoran pembayaran untuk disertakan dalam berkas STR yang akan dikirim ke MTKP.
Setelah melakukan pembayaran, kembali login ke website MTKI lalu klik menu konfirmasi pembayaran. Setelah itu anda bisa mendownload file pdf formulir 1a lalu print.
Masukan semua berkas pengajuan STR kedalam amplop cokelat, pastikan semua berkas telah disipkan sesuai daftar ceklis pada halaman pertama formulir 1a atau dapatdilihat pada gambar di bawah
 
Gunting bagian akhir formulir 1a lalu tempelkan dibagian depan amplop cokelat atau bisa diliht seperti gambar dibawah

STR dan SIPP Perawat

Sumber Gambar : newzizzahaz

Setelah itu kirimkan berkas pengajuan STR ke MTKP via pos atau jasa pelayanan barang yang anda sukai.

Setelah seminggu pengiriman berkas, dan berkas diterima di MTKP, biasanya anda akan mendapatkan email berisi kode berkas. Simpan kode berkas tersebut untuk melakukan cek status STR di website MTKI pada menu cek status.
Jika hasil cek status terlihat seperti gambar di bawah, maka str anda sudah bisa diambil di MTKP atau kadang anda bisa mengambilnya di DPW PPNI jika PPNI dan MTKP di daerah anda sudah bekerjasama dalam hal STR. Seperti terlihat pada gambar di bawah, poin yang perlu diperhatikan adalah pada bagian Tanggal Kirim STR ke MTKP dan Tanggal Terima STR di MTKP. Jika Tanggal terima STR di MTKP terisi, maka STR anda dipastikan telah siap diambil. Tapi kadang bagian ini tetap kosong walau sudah lama anda cek status. Dalam kasus ini, anda harus melihat bagian Tanggal Kirim STR ke MTKP, jika bagian ini terisi, misal 24 Juni 2018, maka biasanya STR sudah bisa diambil ke MTKP antara satu atau dua minggu dari tanggal tersebut.

CATATAN:
Beberapa masalah yang penulis temukan dalam pengajuan STR online
STR lama terbit, hal ini bisa diakibatkan beberapa hal, diantaranya:
  • Pas foto yang dikirim memiliki kualitas kurang bagus (print dengan printer biasa)
  • Berkas tidak diterima di MTKP atau ditolak oleh MTKP karena isi berkas tidak sesuai daftar ceklis

Masalah lain yaitu anda tidak mendapat kode berkas atau kode berkas hilang, solusinya adalah dengan mendatangi langsung MTKP untuk melakukan crosscheck berkas anda, atau jika anda merasa yakin sudah mengirimkan berkas lengkap namun tetap tidak mendapatkan kode berkas, silahkan tanyakan kepada rekan perawat yang mengirim berkas bersamaan dengan anda, jika teman anda mendapatkan kodeberkas dan setelah melakukan cek status STR nya telah terbit, kemungkinan besar STR anda pun terbit. Namun hal ini hanya berdasar pengalaman penulis dalam membantu rekan perawat dalam pengajuan STR. Alangkah lebih baiknya rekan langsung dating ke MTKP untuk melakukan crosscheck berkas STR,karena kemungkinan besar anda harus melakukan pemberkasan ulang, jadi harap persiapkan persyaratan STR dua atau 3 rangkap.
Setelah anda mengambil STR, segeralah legalisir str baru anda di MTKP, karena legalisir STR diperlukan untuk mengajukan SIPP.

Untuk step by step langkah regsitrasi online, silahkan rekan bisa akses blog rekan newzizzahaz yang berjudul Cara Mendaftar Online untuk Pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat

SIPP
SIPP atau Surat Izin Praktik adalah adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/ atau berkelompok. SIPP dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kota/ kabupaten di wilayah tempat anda akan bekerja. Persyaratan untuk mendapatkan SIPP adalah sebagai berikut:
Fotokopi STR yang telah dilegalisir oleh MTKP
Pas Foto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
Anda telah terdaftar sebagai anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Registrasi Anggota dengan status aktif (tidak memiliki tunggakan iuran)
Surat Rekomendasi PPNI (biasanya rekomendasi tingkat kota/ kabupaten)
Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Formulir pengajuan SIPP yang bisa didapatkan di Dinas Kesehatan kota/ Kabupaten
Masukan semua berkas ke dalam amplop atau map (warna map sesuai instruksi Dinas Kesehatan tempat anda mengajukan SIPP) lalu berikan secara langsung dan biasanya SIPP akan terbit dalam 7 hari kerja.

Setelah anda memiliki STR dan SIPP, maka secara hukum anda telah memenuhi persyaratan sebagai pemberi asuhan keperawatan. Semoga artikel ini bermanfaat, jika rekan masih ada pertanyaan seputar STR dan SIPP, mari berdiskusi di kolom komentar. Jangan lupa untuk like dan kunjungi fan page kami di Blog Keperawatan untuk mendapatkan info seputar keperawatan.

0 Response to "Panduan Pengajuan STR (Surat Tanda Registerasi) dan SIPP (Surat Izin Praktik Perawat)"

Posting Komentar

Berlangganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Blog Keperawatan di Facebook

Followers