Praktik Keperawatan Mandiri: Bentuk, Landasan Hukum serta Hambatannya

Pendahuluan
Sebagai sebuah profesi dibidang kesehatan, Keperawatan mulai mengembangkan diri, baik dari segi keilmuan maupun praktik. Selama ini, perawat mayoritas hanya melaksanakan asuhan keperawatan di institusi pelayanan kesehatan, belum banyak perawat yang berani untuk melakukan praktik keperawatan mandiri. Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam Buku Panduan Praktik Mandiri Keperawatan, Praktik keperawatan mandiri didasarkan pada pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/ atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah baik perorangan maupun kelompok. Praktik Mandiri Keperawatan merupakan suatu upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, namun hingga saat inimasih mengalami kendala baik pada kehidupan keprofesian, tatanan kebijakan maupun pada pelaksanaan praktik di lapangan. Mengingat Praktik Mandiri Keperawatan merupakan isu yang sangat penting, bahkan PPNI melalui perayaan HUT PPNI ke 44 membentuk suatu Gerakan Perawat Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri, oleh karenanya penulis merasa penting untuk dilakukan pembahasan mengenai bentuk Praktik Mandiri Keperawatan, kebijakan kebijakan serta hambatan dalam mewujudkannya.



Praktik Keperawatan Mandiri

Definisi
Praktik Keperawatan Mandiri adalah praktik perawat perorangan atau kelompok di tempat praktik mandiri di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Praktik Keperawatan Mandiri diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan yang bertujuan untuk memandirikan klien yang membutuhkan bantuan karena ketidaktahuan, ketidakmampuan dan ketidakmauan memenuhi kebutuhan dasar dan merawat dirinya.

Landasan Hukum
  1. UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  2. UU No 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. UU No 24 tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
  4. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  5. UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  6. Permenkes No 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
  7. Permenkes No HK 02.02 tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Beserta Perubahannya dalam Permenkes no 17 tahun 2013
  8. Permenkes No 1 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
  9. Permenkes No 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  10. Kepmenkes No 908 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keperawatan Keluarga.
Komponen Praktik Keperawatan Mandiri
  1. Perawat
  2. Keperawatan
  3. Praktik Keperawatan
  4. Asuhan Keperawatan
  5. Registrasi dan Re Registrasi
  6. Izin Praktik Perawat
Asas Praktik Keperawatan Mandiri
  1. Perikemanusiaan
  2. Nilai Ilmiah
  3. Etika dan Profesionalitas
  4. Manfaat
  5. Keadilan
  6. Perlindungan Kesehatan
  7. Keselamatan Klien
Persyaratan Praktik Keperawatan Mandiri
Syarat seorang perawat untuk dapat melaksanakan Praktik Mandiri Keperawatan adalah memiliki SIPP Praktik Keperawatan Mandiri

Wewenang, Hak dan Kewajiban
Wewenang Praktik Keperawatan Mandiri
  1. Melakukan pengkajian keperawatan secara holistic
  2. Menetapkan diagnosis keperawatan sesuai Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia lampiran 10
  3. Merencanakan tindakan keperawatan
  4. Melaksanakan tindakan keperawatan
  5. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
  6. Melakukan rujukan : melakukan rujukan di luar kasus kepada perawat dengan kompetensi atau bidang keilmuan yang lebih tinggi
  7. Memberikan tindakan pada keadaan kegawatdaruratan sesuai dengan kompetensi; dapat memberikan obat-obatan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan klien pada kondisi emergensi
  8. Melakukan penatalaksanaan keperawatan komplementer dan alternative
  9. Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas
  10. Pelaksanaan tindakan medis atau pelimpahan wewenang secara tertulis
  11. Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis
  12. Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandate tenaga medis
  13. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program pemerintah
  14. Wewenang dalam penyelenggaraan Praktik Keperawatan Mandiri sesuai dengan level kompetensi masing-masing
Hak Perawat
  1. Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan Mandiri, perawat memiliki hak-hak sebagai berikut:
  2. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari klien dan/ atau keluarganya
  4. Menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan
  5. Menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional atau ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mengelola penyelenggaraan dan fasilitas Praktik Keperawatan Mandiri sesuai dengan level kompetensi masing-masing
Kewajiban Perawat
  1. Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya
  4. Mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai standar
  5. Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar dan jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan/ atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya
  6. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat
  7. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah
  8. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan Mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan Mandiri
Praktik Keperawatan andiri berprinsip pada kompetensi yang dimiliki pelaksana praktik keperawatan dan berdasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional. Terdapat dua tingkatan pada Praktik Keperawatan Mandiri, yaitu Praktik Keperawatan Mandiri Generalis dan Praktik Keperawatan Mandiri Spesialis. Praktik keperawatan mandiri generalis dapat dilakukan oleh perawat vokasi dari lulusan diploma III keperawatan dan perawat profesi (Ners) dengan pengalaman praktik sekurang kurangnya 2 tahun, sedangkan Praktik Keperawatan mandiri spesialis dilakukan oleh perawat ners spesialis. Praktik keperawatan mandiri dapat dilakukan di tempat praktik mandiri atau tempat lain senuai dengan klen sasaran antara lain rumah klien (home care), rumah jomo, panti asuhan, panti social, sekolah dan perusahaan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau berkelompok.

Mekanisme
Praktik perawat dimulai dengan melakukan konrak terapeutik, selanjutnya perawat melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan keahlian dan kewenangan. Perawat dapat berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya bila membutuhkan tindakan medis. Perawat melakukan rujukan kepada perawat dengan tingkat kompetensi lebih tinggi atau tenaga medis atau kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi klien. dalam kondisi gawat darurat, untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, perawat dapat melakukan tindakan gawat darurat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dn menyediakan obat-obat emergensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tempat praktik

Hambatan
Menurut Ketua Umum PPNI Bapak Harif Fadilah, hambatan utama dalam pelaksanaan Praktik Mandiri Keperawatan adalah susahnya perizinan. Menurutnya selama 17 tahun ini dari 20 provinsi baru 4619 izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Angka tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan angka sebaran perawat serta kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman penulis terutama yang terjadi di daerah, dinas Kesehatan kota/ kabupaten selaku pemberi izin masih mempersoalkan bentuk kongkrit dari praktik keperawatan mandiri, sehingga peran profesi keperawatan diharapkan mampu merumuskan detil praktik keperawatan mandiri. Dibutuhkan diskusi internal keperawatan yang melibatkan perawat berpengalaman, perawat dengan kompetensi ners spesialis serta akademisi keperawatan, dimana hasil diskusi dapat dipresentasikan kepada pihak Dinas Kesehatan yang akhirnya akan menjadi ajuan dalam memberikan perizinan sesuai dengan level kompetensi perawat pengaju SIPP Praktik Keperawatan mandiri.
Hambatan lainnya mungkin berasal dari perawat itu sendiri. Perawat diharapkan terus meningkatkan kompetensinya, baik dari segi keilmuan maupun skill, selalu melaksanakan tindakan sesuai kode etik dan standar prosedur operasional. Mayoritas praktik keperawatan mandiri sekarang didominasi oleh home care dengan klien post rawat. Jika selama memberikan pelayanan kesehatan di tempatnya bekerja selalu bekerja sesuai kode etik dan standar prosedur operasional, dan perawat dapat menunjukkan kompetensi serta skillnya, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap perawat akan meningkat dan pada akhirnya masyarakat tidak akan ragu untuk mengunjungi tempat praktik mandiri perawat ataupun memnita jasa pelayanan home care.

Demikian artikel mengenai Praktik Keperawatan Mandiri, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan baru terutama dalam mewujudkan cita cita perawat untuk dapat melaksanakan Praktik Keperawatan Mandiri. Tidak lupa penulis mengajak para pengunjung nursipedia untuk berdiskusi di kolom komentar serta Jangan lupa untuk like dan kunjungi fan page kami di Blog Keperawatan untuk mendapatkan info seputar keperawatan.

Referensi:
Buku Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri Persatuan Perawat Nasional Indonesia 

0 Response to "Praktik Keperawatan Mandiri: Bentuk, Landasan Hukum serta Hambatannya"

Posting Komentar

Berlangganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Blog Keperawatan di Facebook

Followers