Pendahuluan
Sebagai sebuah profesi dibidang kesehatan, Keperawatan mulai
mengembangkan diri, baik dari segi keilmuan maupun praktik. Selama ini, perawat
mayoritas hanya melaksanakan asuhan keperawatan di institusi pelayanan
kesehatan, belum banyak perawat yang berani untuk melakukan praktik keperawatan
mandiri. Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam Buku Panduan
Praktik Mandiri Keperawatan, Praktik keperawatan mandiri didasarkan pada pada
prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/ atau keperawatan masyarakat dalam
suatu wilayah baik perorangan maupun kelompok. Praktik Mandiri Keperawatan
merupakan suatu upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, namun
hingga saat inimasih mengalami kendala baik pada kehidupan keprofesian, tatanan
kebijakan maupun pada pelaksanaan praktik di lapangan. Mengingat Praktik
Mandiri Keperawatan merupakan isu yang sangat penting, bahkan PPNI melalui
perayaan HUT PPNI ke 44 membentuk suatu Gerakan Perawat
Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri, oleh karenanya penulis merasa penting untuk
dilakukan pembahasan mengenai bentuk Praktik Mandiri Keperawatan, kebijakan
kebijakan serta hambatan dalam mewujudkannya.
Definisi
Praktik Keperawatan Mandiri adalah praktik perawat perorangan atau
kelompok di tempat praktik mandiri di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
Praktik Keperawatan Mandiri diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan yang
bertujuan untuk memandirikan klien yang membutuhkan bantuan karena
ketidaktahuan, ketidakmampuan dan ketidakmauan memenuhi kebutuhan dasar dan
merawat dirinya.
Landasan Hukum
- UU No 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU No 39 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
- UU No 24 tahun 2011tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
- UU No 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah
- UU No 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan
- Permenkes No 741 tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
- Permenkes No HK 02.02 tahun
2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Beserta Perubahannya
dalam Permenkes no 17 tahun 2013
- Permenkes No 1 tahun 2012 tentang
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
- Permenkes No 46 tahun 2013
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Kepmenkes No 908 tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keperawatan Keluarga.
Komponen Praktik Keperawatan Mandiri
- Perawat
- Keperawatan
- Praktik Keperawatan
- Asuhan Keperawatan
- Registrasi dan Re Registrasi
- Izin Praktik Perawat
Asas Praktik Keperawatan Mandiri
- Perikemanusiaan
- Nilai Ilmiah
- Etika dan Profesionalitas
- Manfaat
- Keadilan
- Perlindungan Kesehatan
- Keselamatan Klien
Persyaratan Praktik Keperawatan Mandiri
Syarat seorang perawat untuk dapat melaksanakan Praktik Mandiri
Keperawatan adalah memiliki SIPP Praktik Keperawatan Mandiri
Silahkan baca artikel mengenai Panduan Pengajuan
STR (Surat Tanda Registerasi) dan SIPP (Surat Izin Praktik Perawat)
Wewenang, Hak dan Kewajiban
Wewenang Praktik Keperawatan Mandiri
- Melakukan pengkajian
keperawatan secara holistic
- Menetapkan diagnosis keperawatan
sesuai Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia lampiran 10
- Merencanakan tindakan
keperawatan
- Melaksanakan tindakan
keperawatan
- Mengevaluasi hasil tindakan
keperawatan
- Melakukan rujukan : melakukan
rujukan di luar kasus kepada perawat dengan kompetensi atau bidang
keilmuan yang lebih tinggi
- Memberikan tindakan pada
keadaan kegawatdaruratan sesuai dengan kompetensi; dapat memberikan
obat-obatan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah
kecacatan klien pada kondisi emergensi
- Melakukan penatalaksanaan
keperawatan komplementer dan alternative
- Melakukan penatalaksanaan
pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat
bebas dan obat bebas terbatas
- Pelaksanaan tindakan medis atau
pelimpahan wewenang secara tertulis
- Melakukan tindakan medis yang
sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga
medis
- Melakukan tindakan medis di
bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandate tenaga medis
- Memberikan pelayanan kesehatan
sesuai dengan program pemerintah
- Wewenang dalam penyelenggaraan
Praktik Keperawatan Mandiri sesuai dengan level kompetensi masing-masing
Hak Perawat
- Dalam menyelenggarakan Praktik
Keperawatan Mandiri, perawat memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Memperoleh perlindungan hukum
sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar
profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan
perundang-undangan
- Memperoleh informasi yang
benar, jelas, dan jujur dari klien dan/ atau keluarganya
- Menerima imbalan jasa atas
pelayanan keperawatan yang telah diberikan
- Menolak keinginan klien atau
pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar
profesi, standar prosedur operasional atau ketentuan peraturan
perundang-undangan
- Mengelola penyelenggaraan dan
fasilitas Praktik Keperawatan Mandiri sesuai dengan level kompetensi
masing-masing
Kewajiban Perawat
- Melengkapi sarana dan prasarana
pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan
keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi,
standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Merujuk klien yang tidak dapat
ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai
dengan lingkup dan tingkat kompetensinya
- Mendokumentasikan asuhan
keperawatan sesuai standar
- Memberikan informasi yang
lengkap, jujur, benar dan jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan
keperawatan kepada klien dan/ atau keluarganya sesuai dengan batas
kewenangannya
- Melaksanakan tindakan
pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan
kompetensi perawat
- Melaksanakan penugasan khusus
yang ditetapkan oleh pemerintah
- Perawat yang menjalankan
Praktik Keperawatan Mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan
Mandiri
Praktik Keperawatan andiri berprinsip pada kompetensi yang
dimiliki pelaksana praktik keperawatan dan berdasarkan pada kode etik, standar
pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional. Terdapat dua tingkatan
pada Praktik Keperawatan Mandiri, yaitu Praktik Keperawatan Mandiri Generalis
dan Praktik Keperawatan Mandiri Spesialis. Praktik keperawatan mandiri
generalis dapat dilakukan oleh perawat vokasi dari lulusan diploma III
keperawatan dan perawat profesi (Ners) dengan pengalaman praktik sekurang
kurangnya 2 tahun, sedangkan Praktik Keperawatan mandiri spesialis dilakukan
oleh perawat ners spesialis. Praktik keperawatan mandiri dapat dilakukan di
tempat praktik mandiri atau tempat lain senuai dengan klen sasaran antara lain
rumah klien (home care), rumah jomo, panti asuhan, panti social, sekolah
dan perusahaan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau berkelompok.
Mekanisme
Praktik perawat dimulai dengan melakukan konrak terapeutik,
selanjutnya perawat melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan keahlian dan
kewenangan. Perawat dapat berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga
kesehatan lainnya bila membutuhkan tindakan medis. Perawat melakukan rujukan
kepada perawat dengan tingkat kompetensi lebih tinggi atau tenaga medis atau
kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi klien. dalam kondisi
gawat darurat, untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, perawat dapat
melakukan tindakan gawat darurat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dn
menyediakan obat-obat emergensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah tempat praktik
Hambatan
Menurut Ketua Umum PPNI Bapak Harif Fadilah, hambatan utama dalam
pelaksanaan Praktik Mandiri Keperawatan adalah susahnya perizinan. Menurutnya
selama 17 tahun ini dari 20 provinsi baru 4619 izin yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah. Angka tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan angka
sebaran perawat serta kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia. Berdasarkan
pengalaman penulis terutama yang terjadi di daerah, dinas Kesehatan kota/
kabupaten selaku pemberi izin masih mempersoalkan bentuk kongkrit dari praktik
keperawatan mandiri, sehingga peran profesi keperawatan diharapkan mampu
merumuskan detil praktik keperawatan mandiri. Dibutuhkan diskusi internal
keperawatan yang melibatkan perawat berpengalaman, perawat dengan kompetensi
ners spesialis serta akademisi keperawatan, dimana hasil diskusi dapat
dipresentasikan kepada pihak Dinas Kesehatan yang akhirnya akan menjadi ajuan dalam
memberikan perizinan sesuai dengan level kompetensi perawat pengaju SIPP
Praktik Keperawatan mandiri.
Hambatan lainnya mungkin berasal dari perawat itu sendiri. Perawat
diharapkan terus meningkatkan kompetensinya, baik dari segi keilmuan maupun
skill, selalu melaksanakan tindakan sesuai kode etik dan standar prosedur
operasional. Mayoritas praktik keperawatan mandiri sekarang didominasi
oleh home care dengan klien post rawat. Jika selama memberikan
pelayanan kesehatan di tempatnya bekerja selalu bekerja sesuai kode etik dan
standar prosedur operasional, dan perawat dapat menunjukkan kompetensi serta
skillnya, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap perawat akan
meningkat dan pada akhirnya masyarakat tidak akan ragu untuk mengunjungi tempat
praktik mandiri perawat ataupun memnita jasa pelayanan home care.
Demikian artikel mengenai Praktik Keperawatan Mandiri, semoga
artikel ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan baru terutama dalam
mewujudkan cita cita perawat untuk dapat melaksanakan Praktik Keperawatan
Mandiri. Tidak lupa penulis mengajak para pengunjung nursipedia untuk
berdiskusi di kolom komentar serta Jangan lupa untuk like dan kunjungi fan page
kami di Blog Keperawatan untuk mendapatkan
info seputar keperawatan.
Referensi:
Buku Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri Persatuan Perawat
Nasional Indonesia
0 Response to "Praktik Keperawatan Mandiri: Bentuk, Landasan Hukum serta Hambatannya"
Posting Komentar